Pengembangan Profesi Guru |
Buku
5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Tentang Pedoman Penilaian
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pendidikan merupakan
suatu proses yang
sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, sehingga harus
dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru sebagai salah satu
pelaku pendidikan haruslah seorang yang
profesional. Dengan demikian keberadaan
guru di dalam
proses pendidikan dapat
bermakna bagi masyarakat dan
bangsa. Kebermaknaan guru
bagi masyarakat akan mendorong
pada penghargaan yang
lebih baik dari masyarakat kepada
guru.
Guru diharapkan
mampu berpartisipasi dalam
pembangunan nasional untuk mewujudkan
insan Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, unggul
dalam ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki jiwa estetis,
etis, berbudi pekerti
luhur, dan berkepribadian. Tidaklah
berlebihan kalau dikatakan
bahwa masa depan masyarakat,
bangsa dan negara
sebagian besar ditentukan oleh
guru. Agar tugas
dan fungsi yang
melekat pada jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai
dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan
penilaian terhadap pelaksanaan tugas
dan kewajiban guru
dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau
tugas-tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan
untuk menjamin terjadinya proses
pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang
pendidikan sekaligus menjaga
profesionalitas seorang
guru. Di samping
itu, sebagai guru
profesional guna diwajibkan untuk
senantiasa melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk meningkatkan
kemampuan diri guru dalam
melaksanakan tugasnya. Kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi kegiatan
pengembangan diri, publikasi ilmiah dan
karya inovatif yang
merupakan unsur utama
dalam pengembangan karir guru.
Bersama-sama dengan hasil
pelaksanaan kegiatan pengembangan diri,
pengembangan publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif, hasil penilaian
kinerja guru dikonversikan
menjadi angka kredit yang
diperlukan untuk kenaikan
jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan
dalam Permenneg PAN
dan RB Nomor 16
Tahun 2009. Melalui
penetapan angka kredit
yang obyektif, transparan, dan
akuntabel terhadap unsur-unsur
tersebut akan dapat mencerminkan
korelasi yang signifikan
antara kenaikan jabatan fungsional
guru dengan peningkatan
profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional
seorang guru, maka semakin semakin
kompeten guru tersebut
dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Agar setiap Tim Penilai
mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan
penilaian terhadap kegiatan
pengembangan keprofesian
berkelanjutan Pengembangan Profesi
Guru, dipandang perlu dibuat
Buku
5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Tentang Pedoman Penilaian
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dibuat
agar dapat dijadikan acuan bagi tim penilai angka kredit guru sehingga setiap
Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian
terhadap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
Pengembangan Profesi Guru, dipandang perlu dibuat.
Link download Buku 4 Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan
Profesi Guru Tentang Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) ----disini---
Demikian informasi tentang Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi
Guru Tentang Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar